Mengenal Wakaf Uang, Produktif untuk Kemaslahatan Umat

Tidak perlu menunggu jadi tuan tanah buat berwakaf. Tak perlu tajir melintir untuk mulai berwakaf uang. Mungkin kamu malah bisa mulai sekarang.

Table of Contents

Dibaca normal : 3 menit

Pada sebuah wawancara dalam pembuatan buku beberapa waktu lalu, kebetulan saya berkesempatan berbincang dengan salah satu pejabat Bank Indonesia. Wawancara itu seputar ekonomi syariah, hingga kemudian sampai pada pembahasan wakaf uang.

“Kamu tahu, tanah untuk Zam Zam Tower itu tanah wakaf. Tapi bangunan yang berdiri diatasnya, dikelola secara profesional dan menghasilkan keuntungan,” katanya.

Selama ini kita biasa mengenal wakaf tanah untuk kuburan, atau membangun masjid. Namun konsep wakaf dengan peruntukan produktif seperti Zam Zam Tower (atau dikenal dengan Menara Jam Makkah) yang komersial jarang disosialisasikan.

Menara Jam Makkah yang mewah, berdiri di atas tanah wakaf. Bangunan megah ini merupakan salah satu landmark kota suci dengan omset terbesar dari para umat yang berhaji dan umroh.

Sumber: Wikipedia

Padahal di Indonesia, wakaf produktif semacam itu bukannya tak ada. Muhammadiyah misalnya, memiliki pengelolaan harta wakaf terbesar di Indonesia. Banyak rumah sakit dan balai kesehatan Muhammadiyah berdiri di atas tanah wakaf.

Dengan begitu, layanan kesehatan bisa dioptimalkan karena sudah meniadakan komponen biaya tanah. Banyak orang bisa mendapatkan manfaat dari layanan kesehatan yang terjangkau, sehingga pahala amalan pun insya Allah tak tercederai.

Berwakaf untuk tanah kuburan dan masjid tentu tak salah. Namun Islam mendorong dan memberi ruang bagi pengembangan tujuan ibadah seharusnya juga memiliki tujuan sosial.

Mengenal Wakaf Uang

Awal tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara pada 25 Januari 2021.

“Sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 total wakaf tunai terkumpul melalui dan dititipkan bank sebesar Rp 328 miliar, sedangkan project based waqf mencapai Rp 597 miliar.”

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com

Sementara potensi wakaf baik dalam bentuk aset dan uang sangat besar di Indonesia.

Disebutkan, potensi wakaf dalam bentuk aset mencapai Rp2 ribu triliun per tahun, sedangkan wakaf dalam bentuk uang berpotensi Rp188 triliun per tahun. Namun, belum banyak orang mengenal wakaf uang.

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia. GNWU juga menjadi salah satu program pengembangan ekonomi syariah yang bertujuan mendukung percepatan pembangunan nasional.

Sumber: Indonesiabaik.id

Badan Wakaf Indonesia menyebutkan, wakaf uang (cash wakaf/wagf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Ini termasuk surat-surat berharga.

Istilah wakaf uang memang belum dikenal pada zaman Nabi Muhammad SAW karena baru dipraktikkan awal abad kedua Hijriah.

Adapun di Turki, pada abad ke 15 H praktik ini telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat.

Lantas seperti apa hukum wakaf uang?

Hukum wakaf uang

Mengutip website Majelis Ulama Indonesia, terdapat fatwa tentang wakaf uang.

Isi fatwa tentang Wakaf Uang tersebut antara lain: 

  • Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  • Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  • Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
  • Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy (مباح مصرف.).
  • Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Selain itu ada juga UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa harta benda wakaf terdiri dari: 

  • Benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak yang dimaksud adalah tanah, bangunan, atau sebagian bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, serta benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang. 
  • Benda bergerak. Benda bergerak yang dimaksud adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda, bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana cara menjadi wakif?

Ternyata, enggak perlu nunggu jadi tuan tanah dulu buat memberi wakaf.

Dengan uang minimal Rp1 juta saja, kita sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan mendapat sertifikat wakaf uang. Caranya juga relatif mudah.

“Bahkan ada wakaf uang temporer. Misalnya kamu punya uang yang belum terpakai saat ini. Kamu bisa wakafkan, dan mengambilnya nanti saat sudah dibutuhkan,” kata pejabat BI itu.

Jadi selama uang itu diwakafkan, kita mendapat keberkahan.

Pemerintah sendiri menjamin, uang wakaf tak akan masuk sepeser pun ke kas negara, namun sepenuhnya untuk tujuan sosial yang mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Jika uang wakaf digunakan untuk membangun gedung komersial seperti Zam Zam Tower, maka keuntungan dari properti itu lah yang digunakan untuk kemaslahatan umat.

Coba cek deh, apa saja proyek wakaf produktif di Indonesia.

Katalog Proyek Wakaf Produktif Indonesia  - Katalog Wakaf Produktif Badan Wakaf Indonesia - Katalog Proyek Wakaf Produktif Indonesia

Jika makin banyak orang mengenal wakaf uang dan mau menjadi wakif, maka pendistribusian kekayaan untuk mengatasi gap antara si kaya dan si miskin bisa lebih cepat tercapai.

Mestinya begitu, sih. Mau ambil bagian?

Baca juga: 
Investasi Saham dan Untung Besar yang Tak Boleh Kamu Percaya Begitu Saja

Share:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *